
Dalam rangka pengelolaan Resimen Mahasiswa berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) serta memperhatikan perkembangan pengaturan mengenai Resimen Mahasiswa. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Kementerian Koordinator Publik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Dr. Janedjri M. Gaffar, M.Si (Deputi VI/KESBANG) mengundang perwakilan Kementerian / Lembaga, Pimpinan Perguruan Tinggi, anggota Resimen Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, dan Perguruan Tinggi Keagamaan. Dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional untuk menerima masukkan terkait pembinaan Resimen Mahasiswa baik sebagai bagian dari Unit Kegiatan Mahasiswa di kampus maupun dalam rangka pembinaan kesadaran Bela Negara.

Dalam rapat koordinasi ini Pimpinan Perguruan Tinggi Universitas Darussalam Gontor mendapat undangan untuk mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Adapun Meichio Lesmana, M.E., selaku pembina Resimen Mahasiswa Satuan 884 Universitas Darussalam Gontor mendapatkan amanat Bapak Rektor untuk mewakili dalam Rapat Koordinasi Nasional Kesadaran Bela Negara membahas pengelolaan Resimen Mahasiwa sebagai Warga terlatih dan Pembinaan Kesadaran Bela Negara di Kampus berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini diantaranya yaitu Direktur Jenderal Potensi Pertahanan dari Kementerian Pertahanan yaitu Brigjen TNI Fahrid Amran, SH dengan materi Kedudukan Resimen Mahasiswa dalam pembinaan kesadaran Bela Negara dan Pengaturan Pengelolaan Resimen Mahasiswa sebagai bagian dari Komponen Pendukung (KOMDUK). Kedua Direktur Jenderal Politik Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri dengan materi Peran Pemerintah Daerah dalam membangun sinergitas dalam pemberdayaan dan pembinaan Resimen Mahasiswa di daerah. Ketiga, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan materi Model Pengelolaan dan Pembinaan Resimen Mahasiswa sebagai bagian dari Unit Kegiatan Mahasiwa di kampus. Terakhir, dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan materi Pembinaan Resimen Mahasiswa dilingkungan Pendidikan Islam dari Kemenkopulhukam sebagai penyelenggara kegiatan berharap melalui RAKORNAS ini dapat merumuskan model pemberdayaan, menentukan kedudukan, tugas, fungsi mengenai menwa, serta melakukan singkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang undangan terkait pembinaan Resimen Mahasiswa.(M. Agus Waskito)


















